Wednesday, May 22, 2013

Komposisi APBD yang Ideal

Komposisi APBD yang ideal itu berapa ? Begitu pertanyaan yang mungkin kita dengar di masyarakat. Ada yang berpendapat, dalam APBD idealnya belanja langsung harus lebih besar dari belanja tidak langsung. Selain itu ada pendapat komposisi ideal yang harus dicapai yaitu komposisi belanja tidak langsung dan belanja langsung berkisar 60 : 40 %. Pendapat yang lain, komposisi ideal anggaran di daerah adalah 70 : 30 % yaitu 70% untuk pembangunan dan 30% untuk belanja rutin dan gaji pegawai.

apbd daerah ideal



Bagaimana pada umumnya komposisi APBD kabupaten/kota di Indonesia ? Pada tahun 2007 porsi rata-rata belanja pegawai daerah 44 % meningkat menjadi 55 % pada tahun 2010 sementara belanja modal mengalami penurunan dari 24 % pada 2007 menjadi 15 % pada 2010. Pada tahun 2011 terdapat 124 daerah yang belanja pegawainya diatas 60 % dan belanja modalnya 1-15 %. Dari 124 daerah tersebut sebanyak 16 daerah memiliki belanja pegawai diatas 69 % yaitu Kota Tasikmalaya 70 %, Kabupaten Klaten 70 %, Kota Bitung 70 %, Kota Padang Sidempuan 70 %, Kabupaten Sragen 70 %, Kabupaten Purworejo 70 %, Kabupaten Pemalang 70 %, Kabupaten Kulonprogo 71 %, Kabupaten Bantul 71 %, Kabupaten Kuningan 71 %, Kota Palu 71 %, Kabupaten Simalungun 72 %, Kabupaten Agam 72 %, Kota Ambon 73 %, Kabupaten Karanganyar 75 % dan Kabupaten Lumajang 83 % (cpnsindonesia.com | Daftar 16 Daerah dengan Porsi APBD Terbanyak untuk Gaji PNS).

Bagaimana komposisi APBD Kabupaten Magetan ? Sebelumnya alangkah baiknya kita menyamakan persepsi dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan hal tersebut seperti belanja daerah, belanja tidak langsung, belanja langsung, belanja pegawai dan belanja modal.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, pada pasal 22 ayat (1) menyatakan : struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pada pasal 23 ayat (2) menyatakan : belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.

Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan : belanja terdiri dari belanja tidak langsung, dan belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan peaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

Pasal 37 menyatakan : belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.

Pasal 38 menyatakan : belanja pegawai (dalam kelompok belanja tidak langsung) merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 50 menyatakan : belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa; dan belanja modal.

Pasal 51 menyatakan : belanja pegawai (dalam kelompok belanja langsung) merupakan pengeluaran untuk honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

Pasal 53 ayat (1) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 menyatakan : Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.

Untuk memberi gambaran yang jelas perlu ditampilkan disini isi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara garis besar sebagai berikut :

1. PENDAPATAN DAERAH
1.1 Pendapatan Asli Daerah
1.1.1 Pajak Daerah
1.1.2 Retribusi Daerah
1.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
1.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah

1.2 Dana Perimbangan
1.2.1 Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
1.2.2 Dana Alokasi Umum (DAU)
1.2.3 Dana Alokasi Khusus (DAK)

1.3 Lain-lain pendapatan daerah yang sah
1.3.1 Hibahkabupaten tergantung dau
1.3.2 Dana Darurat
1.3.3 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah
1.3.4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1.3.5 Batuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya

2. BELANJA DAERAH
2.1 Belanja Tidak Langsung
2.1.1 Belanja pegawai
2.1.2 Belanja bunga
2.1.3 Belanja subsidihttp://bisniskeuangan.kompas.com
2.1.4 Belanja hibah
2.1.5 Belanja bantuan sosial
2.1.6 Belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa
2.1.7 Belanja tidak terduga

2.2 Belanja Langsung
2.2.1 Belanja pegawai
2.2.2 Belanja barang dan jasa
2.2.3 Belanja modal

3. PEMBIAYAAN DAERAH
3.1 Penerimaan Pembiayaan
3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran TahunAnggaran Sebelumnya (SiLPA)
3.1.2 Pencairan dana cadangan
3.1.3 Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
3.1.4 Penerimaan pinjaman daerah
3.1.5 Penerimaan kembali pemberian pinjaman
3.1.6 Penerimaan piutang daerah

3.2 Pengeluaran Pembiayaan
3.2.1 Pembentukan dana cadangan
3.2.2 Penyertaan modal (investasi) daerah
3.2.3 Pembayaran pokok utang
3.2.4 Pemberian pinjaman daerah

3.3 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)

Pada tahun 2006 dari total APBD, belanja pegawai di Kabupaten Magetan sebesar 45 % meningkat menjadi 59 % pada tahun 2010 sementara belanja modal mengalami sedikit kenaikan dari 5 % pada 2006 menjadi 7 % pada 2010. Belanja tidak langsung (atau dikenal sebagai belanja rutin ) pada 2006 sebesar 59 % sedangkan belanja langsung (atau belanja pembangunan) 29 %. Pada 2010 belanja tidak langsung 66 % sedangkan belanja langsung 21 %. (Buku 'Kabupaten Magetan Dalam Angka' 2007, 2011 | BPS – Bappeda Kabupaten Magetan).

Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa dalam kurun 5 tahun terakhir di Kabupaten Magetan terjadi peningkatan pada belanja tidak langsung dari 59 % pada 2006 menjadi 66 % pada 2010. Sebaliknya terjadi penurunan pada belanja langsung dari 29 % pada 2006 menjadi 21 % pada 2010. Belanja pegawai meningkat dari 45 % pada 2006 menjadi 59 % pada 2010. Sedangkan belanja modal hanya sedikit mengalami kenaikan dari 5 % pada 2006 menjadi 7 % pada 2010.

Melihat angka-angka diatas tentunya komposisi APBD Kabupaten Magetan belumlah ideal seperti yang kita harapkan bersama. Untuk membiayai jalannya roda pemerintahan dan pembangunan selama ini, sumber pendapatan sebagian besar daerah masih tergantung pada pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Disisi lain, pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil jumlahnya. Sebagian besar dari DAU tersebut habis terserap pada belanja pegawai.

Pada saat ini belanja pegawai di 294 kabupaten/kota lebih dari 50 persen APBD. Di 116 kabupaten/kota malah mencapai lebih dari 60 persen. Bahkan, ada daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 70 persen dari APBD (bisniskeuangan.kompas.com | SKB Moratorium PNS Resmi Ditandatangani | Hindra Liu | Erlangga Djumena | Rabu, 24 Agustus 2011 | 15:16 WIB).

Apa yang telah dan akan dilakukan pemerintah untuk mengatasi ketimpangan tersebut ?

Komposisi belanja daerah saat ini umumnya tidak sehat dimana belanja pegawai umumnya jauh lebih besar dari pada anggaran yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan. Karena itu dengan kebijakan moratorium atau penghentian sementara perekrutan CPNS yang resmi berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012, Pemerintah berkomitmen membenahi segala sesuatu terkait penerimaan CPNS. Berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian akan ditata kembali. Terdapat beberapa pengecualian dalam moratorium ini seperti tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik, dan tenaga pengajar.

Disamping itu, guna menyeimbangkan porsi belanja modal dengan belanja pegawai, pemerintah membuat grand design untuk menentukan jumlah ideal aparatur negara di setiap kabupaten dan provinsi. Dengan penghematan pada belanja pegawai kedepan, pemerintah berharap ada ruang lebih untuk belanja modal atau cadangan dana. Sebab saat ini jika ingin menambah modal, pemerintah harus mere-alokasi anggaran dari satu pos ke pos lain. Ada yang berpendapat, idealnya belanja modal jangan sampai kurang dari 12,5 % dari APBN.

Kita tentu berharap rencana diatas dapat lekas terwujud sehingga komposisi APBD yang ideal dapat dimiliki oleh setiap daerah demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

No comments:

Post a Comment