Friday, May 24, 2013

Apakah Daging Biawak Haram Atau Halal?

Mungkin ada beberapa teman di sini yang ingin mencari tahu apakah daging biawak haram atau halal? untuk menjawab pertanyaan ini mari kita lihat di salah satu hadits Rasulullah SAW. Selengkapnya mari kita bahas di bawah ini.

gambar biawak




Sebelum masuk ke hadits apakah biawak halal atau haram ada baiknya mari kita cari tahu dulu tentang bagaimana ciri-ciri binatang yang haram atau halal untuk dimakan. Berikut ini beberapa hewan yang haram untuk dimakan:

Bangkai, yaitu semua hewan yang mati karena bukan disembelih secara syar'i dan bukan merupakan hewan buruan. Baik karena mati tercekik, terkena pukulan benda keras, mati sakit, maupun sebab-sebab lainnya, selama binatang tersebut belum disembelih sebelum mati maka termasuk bangkai.

Namun ada 3 jenis bangkai yang halal dimakan yaitu ikan, belalang, dan janin yang berada pada perut hewan yang disembelih.

Darah, darah termasuk yang haram untuk dimakan, darah apapun itu kecuali hati dan limfa serta darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.

Babi, seluruh bagian daging babi haram hukumnya untuk dimakan, termasuk lemak dan bagian tubuh lainnya dari babi haram untuk dimakan.

Khamar, khamar atau semua makanan atau minuman yang memabukkan diharamkan untuk dikonsumsi.

Hewan buas yang bertaring, hal ini didasarkan atas hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Burung yang memiliki cakar, burung bercakar juga haram dimakan, hal ini didasarkan atas hadits Rasulullah berikut ini.
Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim) [Al-Majmu' (9/22), Al-Muqni' (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]

Yang dimaksud burung bercakar disini adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang yang digunakan untuk memangsa musuh seperti elang dan rajawali.

Jallalah, atau hewan pemakan feses (kotoran manusia/hewan), sebagaimana hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))

Selanjutnya untuk masalah biawak kita lihat hadits Rasulullah SAW berikut ini.

ibnu umar ra. bercerita, seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW. ketika beliau sedang berpidato di mimbar tentang memakan daging dhab (sejenis biawak). Lalu beliau menjawab, “Aku tidak memakanya, dan tidak pula menharamkanya.” (HR Muslim)

Kemudian hadits lainya lagi berikut ini.

Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)

Namun Rasulullah SAW menolak memakannya karena beliau tidak terbiasa memakannya, sebagaimana hadits berikut ini.

Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.

Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97). [Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]

Dari hadits di atas kita bisa ambil kesimpulan bahwa dhab adalah halal untuk dimakan. Namun ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama mengenai dhab, dhab dalam hadits di atas diyakini adalah kadal padang pasir, dan inilah yang menyebabkan perbedaan pendapat, Ada sebagian yang beranggapan bahwa biawak sama dengan kadal padang pasir atau dhab namun ada sebagian besar yang beranggapan bahwa biawak tidaklah sama dengan dhab atau kadal padang pasir.

Demikian semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment