Friday, June 28, 2013

SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI PENCATATAN PERKAWINAN

Berikut ini adalah SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI PENCATATANPERKAWINAN.

1. Surat keterangan Belum/Pernah Kawin dari Lurah/Kepala Kampung dan

Dilegalisira oleh Camat Setempat.
2. Foto Copy KTP Masing-masing pihak yang dilegalisir oleh Camat Setempat.
3. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua Masing-masing pihak yang dilegalisir oleh
Camat Setempat.[sociallocker]
4. Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
5. Foto Copy Surat Baptis/Permandian, Surat Keterangan dari Wihara dilegalisir
oleh Pimpinan Agama.
6. Surat Ijin Orang Tua bagi yang belum mencapai usia 21 Tahun.
7. Surat Ijin Pengadilan Negeri bagi:
a. Pria dibawah umum 19 tahun
b. Wanita dibawah umum 16 tahun
8. Foto Copy Akte Perceraian/Akta Kematian bagi Suami/Istri yang sudah
pernah menikah menunjukkan aslinya.
9. Surat Dispensasi dari Camat apabila dikenhendaki Pencatatan perkawinan
dilaksanakan kurang dari 10 (sepuluh) hari pengumuman.
10. Surat Perjanjian Perkawinan dari Instansi yang berwenang bagi yang
menginginkan Pisah Harta.
11. Surat Ijin dari Komandan/Atasan Langsung bagi Anggota TNI/POLRI dan
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
12. Pas Photo Gandeng(Foto Bersama)Ukuran6x4cm Hitam Putih/Warna
sebanyak 3 lembar.
13. Akta Kelahiran Anak Luar Nikah yang akan diakui dan disahkan dalam
perkawinan.
14. Surat Pengakuan Bersama
15. Immunisasi TT(Toksoid) dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit untuk calon istri.
16. Surat Bukti Kewarganegaraan
a. Warga Negara Indonesia Keturunan
- SKBRI
- Surat Keterangan ganti nama dari Instansi berwenang
- Foto Copy Akta Perkawinan Orang Tua(Asli dibawa serta)
b. Warga Negara Asing
- Foto Copy STMD(Surat Tanda Melapor Diri)Asli dibawa serta
- Foto Copy SKK(Surat Keterangan Kependudukan) Asli dibawa
serta.
- STP(Surat Tanda Pendaftaran)
- KIMS(Kartu Ijin Menetap Sementara)
- Pajak Bangsa Asing
- Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsul
- PASPOR
- Foto Copy Surat Ijin dari Depnaker bagi tenaga kerja asing
- Surat Keterangan dari perusahaan tempat kerja
17. Retribusi:
- WNI Rp. 25.000,-
- WNA Rp. 50.000,-
18. WaktuPenyelesaian30Menit[/sociallocker]

No comments:

Post a Comment