"Undang-undang tersebut telah merampok burung garuda dari rakyat," kata sekjen FKHK seperti yang dilansir oleh detikcom
Pada pasal 51 dan 52 UU 24/2009 menyatakan bahwa penggunakan lambang negara hanya dapat digunakan bagi instansi-instansi pemerintah atau pejabat negara.
"Dengan demikian, lambang negara hanya milik pemerintah dan pejabat negara, bukan untuk rakyat," terang Ahluddin Saiful Ahmad, Sekjen Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).
Lalu bagaimana dengan penggunakan lambang burung garuda pada kaos yang selama ini kita pakai sebagai identitas dan simbol dari rasa bangga kita pada tanah air Indonesia?
Mungkin produsen kaos distro (termasuk kami, moki-moki.com) harus lebih berhati-hati kalau ingin memproduksi kaos Garuda yang akhir-akhir ini cukup laris di pasaran. Haruskah rakyat beralih menggunakan lambang harimau melayu saja? daripada menggunakan lambang burung Garuda nanti malah berurusan dengan hukum.
No comments:
Post a Comment