Berikut ini adalah SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI PENCATATANPERKAWINAN.
1. Surat keterangan Belum/Pernah Kawin dari Lurah/Kepala Kampung dan
Dilegalisira oleh Camat Setempat.
2. Foto Copy KTP Masing-masing pihak yang dilegalisir oleh Camat Setempat.
3. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua Masing-masing pihak yang dilegalisir oleh
Camat Setempat.